Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Batam Beri Izin Luar Biasa Warga Binaan Hadiri Pemakaman Keluarga

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Batam Beri Izin Luar Biasa Warga Binaan Hadiri Pemakaman Keluarga




Batam24.com l HumasRutan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan izin luar biasa bagi seorang Warga Binaan untuk menghadiri pemakaman keluarganya ,Rabu, (10/09). Pemberian izin luar biasa tersebut merupakan salah satu bagian dari pemenuhan hak-hak Warga Binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian izin luar biasa tersebut telah sesuai prosedur. Semua persyaratan terkait izin luar biasa telah dipenuhi oleh keluarga  sehingga warga binaan tersebut bisa langsung diberi izin keluar namun tetap dengan pengawalan ketat petugas.

"Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan ketetapan prosedur yang ada, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon seperti permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari ketua RT yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa, serta surat kematian", ujar Karutan.

Karutan melanjutkan, semua syarat tersebut sudah dipenuhi oleh keluarga yang bersangkutan sehingga bisa diizinkan untuk keluar area Rutan namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas.

Ia juga menyampaikan tidak akan mempersulit Warga Binaan untuk mendapatkan haknya, selama mengikuti ketetapan peraturan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

"Untuk pemenuhan hak warga binaan tidak akan kami persulit, sebisa mungkin kami permudah mereka untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka" tegas Karutan.

Usai mendapat izin, warga binaan yang dikawal oleh satu orang pihak kepolisian dan dua orang petugas pengamanan Rutan Batam langsung berangkat ke rumah duka dan setelah seluruh prosesi dilaksanakan, warga binaan tersebut kembali ke Rutan Batam dengan lebih dulu dilakukan pengecekan dan penggeledahan sebelum memasuki blok hunian.

(Rara)