Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan BKC Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Batam24.com l Batam, 19 Mei 2025 – Upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Batam. Barang ilegal berupa hasil tembakau ini ditemukan dalam truk yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam.
Aksi ini berawal dari patroli rutin petugas Bea Cukai yang mencurigai aktivitas bongkar muat di kawasan Jl. Patimura, Batam. Saat diperiksa, sopir truk langsung melarikan diri dan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat seluruhnya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Lantamal IV untuk mengamankan barang bukti dan membawa truk ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 309 koli berisi 3.856.615 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Total estimasi nilai barang mencapai Rp3,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp2,675 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi bersandi "Gurita", yang dirancang untuk memperkuat pengawasan atas peredaran barang ilegal lintas daerah dan pelabuhan.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung kepentingan negara dan menjaga integritas penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Muhtadi. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang mandiri dan berkelanjutan.
(Rara)