Polisi Bintan Mulai Operasi Zebra Seligi 2025, Siap-siap Disiplin di Jalan

Polisi Bintan Mulai Operasi Zebra Seligi 2025, Siap-siap Disiplin di Jalan




Batam24.com l Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan hari ini resmi memulai operasi besar-besaran di jalan raya yang diberi nama Operasi Zebra Seligi 2025, Secara resmi operasi dibuka dengan apel gelar pasukan yang dilaksanaka di lapangan Bhayangkara Polres Bintan pada Seni (17/11/2025).

Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Polres Bintan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani., S.I.K., M.Si dan dihadiri oleh personel Polres Bintan  dan instansi terkait seperti Dishub, Satpol PP, Jasa Raharja, hingga Denpom Lanal Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani., S.I.K., M.Si  membacakan amanat Kapolda Kepri yang menyebutkan bahwa operasi ini adalah upaya untuk mengembalikan ketertiban, meningkatkan kesadaran warga, dan yang paling penting, menekan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan.

 “Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di Bintan selama 14 hari ke depan mulai dari 17 November hingga 30 November 2025 dengan tujuan utamanya adalah menekan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan, sekaligus menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin (pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025).” Pungkasnya.

Selama operasi berlangsung, Polisi akan menggunakan tiga cara Sosialisasi, Pencegahan, dan Penindakan dan Target utama penindakan adalah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatalitas korban tinggi, oleh karena itu  masyarakat diimbau untuk menghindari 7 jenis pelanggaran prioritas berikut:

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Tindakan yang paling berbahaya dan mengalihkan fokus pengemudi.

2. Pengemudi di Bawah Umur: Pelanggaran yang seringkali berakhir fatal karena kurangnya pengalaman.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor): Melebihi batas kapasitas angkut yang membahayakan kestabilan motor.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Berlaku untuk pengemudi dan penumpang, baik di jalan utama maupun jalan kampung.

5. Melawan Arus: Tindakan yang sangat berisiko menyebabkan tabrakan langsung.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Mobil): Wajib dikenakan oleh pengemudi dan penumpang depan.

7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan: Pelanggaran yang sering menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) serta mematuhi semua aturan lalu lintas.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Ingatlah bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres dalam amanatnya.

(Rara)