Polres Karimun Gencarkan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Warga Diimbau Patuhi Hukum

Polres Karimun Gencarkan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Warga Diimbau Patuhi Hukum
Foto Polres Karimun Gencarkan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Warga Diimbau Patuhi Hukum




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Karimun, 3 Juni 2025 — Satuan Samapta Polres Karimun terus mengambil langkah preventif guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun. Patroli dilakukan pada Selasa (3/6) pukul 11.30 WIB hingga selesai, dengan menyusuri kawasan Coastal Area, yang dinilai rawan terhadap pembukaan lahan secara ilegal.

Kegiatan ini dipimpin oleh BRIPKA Juandi Simanjuntak dengan dukungan lima personel dan kendaraan patroli R4 Isuzu. Kasatsamapta Polres Karimun, AKP Rizal, S.H., bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan dialog langsung dengan masyarakat serta petugas keamanan di sekitar objek vital. Petugas juga menggali informasi mengenai indikasi pembukaan lahan dengan cara dibakar serta memberikan imbauan agar masyarakat menghindari tindakan tersebut.

Sebagai bentuk edukasi hukum, personel turut menyampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:

> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja, dengan menghubungi Call Center Polri di 110.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Karimun.

(Rara)