Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, Kasus Penemuan di Perairan Ketapang Masih Diselidiki

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, Kasus Penemuan di Perairan Ketapang Masih Diselidiki
Foto Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,3 Kilogram Hasil Temuan di Perairan Ketapang



KARIMUN, Batam24.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih lebih dari 1,3 kilogram yang ditemukan di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) dan dipimpin KBO Reskrim Polres Karimun, Ipda Jackson I. Marpaung, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan, Bea Cukai, BNNK Karimun, serta sejumlah personel Polres Karimun dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti tersebut pertama kali ditemukan petugas Bea Cukai pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan perairan Dermaga Ketapang.

Dari hasil penanganan perkara, petugas mengamankan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan lakban berwarna hitam yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polres Karimun, berat bersih awal barang bukti tercatat sekitar 1.383 gram. Sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya dipersiapkan untuk dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina, yakni zat narkotika yang dikenal sebagai sabu.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Meski barang bukti telah dimusnahkan, proses penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut masih terus berjalan. Sampai kegiatan pemusnahan dilaksanakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Penemuan narkotika di kawasan perairan ini juga menjadi perhatian penting mengingat wilayah Kepulauan Riau memiliki kawasan laut dan jalur pelayaran yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari aparat terkait.

Melalui koordinasi antara kepolisian, Bea Cukai, kejaksaan, BNNK, dan unsur terkait lainnya, diharapkan pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga asal-usul barang haram tersebut dapat diketahui dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

(Rara)