Sebanyak 2.873 Jiwa Berhasil Diselamatkan Satresnarkoba Polres Bintan dari Penyalagunaan Narkoba

Sebanyak 2.873 Jiwa Berhasil Diselamatkan Satresnarkoba Polres Bintan dari Penyalagunaan Narkoba
Foto Sebanyak 2.873 Jiwa Berhasil Diselamatkan Satresnarkoba Polres Bintan dari Penyalagunaan Narkoba




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Bintan, Kepri - Polres Bintan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku tindak pidana narkotika, hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Rabu siang (11/6/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Jaksa Fungsional Kejari Bintan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Penasehat hukum serta dihadiri oleh para insan pers Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

 Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Satresnarkoba telah berhasi mengamankan 4 orang laki-laki berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) dengan Laporan Polisi : LP/A/10/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI dan 1 orang laki-laki berinisal RPD (34) dengan Laporan Polisi : LP/A/11/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tanggal 27 Mei 2025 yang berhasil diamakan pada pada bulan Mei 2025 lalu.

Keempat tersangka berhasil kita amankan dibeberapa lokasi yang berbeda yaitu di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong dan di Kelurahan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dengan berhasil mengamankan 5 paket kecil narkoba  jenis sabu dengan berat bersih 1,75 Gram, Terangnya.

Untuk tersangka berinisial RDP Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara dengan mengamankan 1 paket besar Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 1249,56 Gram.

“Dari hasil pengungkapan yang telah di lakukan Satresnarkoba telah berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari penyalagunaan narkoba,” Ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku berinisial AS, AP, HO dan IB dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun sedangkan tersangka berinisial RDP dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.

“Selain melakukan Konferensi Pers Pengungkapan kasus, Satresnarkoba juga melakukan Pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu dari tersangka RDP sebanyak 927,04 Gram dengan cara dilarutkan mengunakan air panas yang ditambahkan dengan Wippol cairan pembersih lantai kemudian dibuang melalui kloset yang disaksikan langsung oleh awak media,” Tambahnya.

(Rara)