Polresta Barelang Intensifkan KRYD dan Razia Balap Liar, 41 Kendaraan Melanggar Spesifikasi Teknis Ditindak

Polresta Barelang Intensifkan KRYD dan Razia Balap Liar, 41 Kendaraan Melanggar Spesifikasi Teknis Ditindak




Batam24.com | Polresta Barelang - Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan aksi balap liar serta penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. Kegiatan berlangsung di wilayah hukum Polresta Barelang pada Sabtu, (1/08/2026), pukul 23.55 WIB s.d. 03.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. Selanjutnya, personel gabungan melaksanakan patroli skala besar sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Pada pelaksanaan patroli, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin apel kesiapan personel dalam rangka antisipasi balap liar, khususnya terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sementara itu, kegiatan patroli hunting dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, S.H. dengan mengedepankan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile serta memberikan edukasi kepada para pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai standar dan melengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 41 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan operasi yang berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Pada kesempatan lain, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan KRYD dan razia balap liar akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, memberikan efek jera kepada para pelanggar, mencegah potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong. Polresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila masyarakat menemukan adanya aksi balap liar, penggunaan knalpot brong yang meresahkan, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

(Rara)