Polsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Dua Kali 24 Jam

Batam24.com l Polresta Barelang – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dengan cepat kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, S.H., yang berlangsung di Mapolsek Batu Aji pada Kamis (9/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah kos yang berlokasi di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
“Awalnya pelaku DS (25) sedang berada di kamar kos temannya. Tak lama kemudian korban RPA (31) datang bersama temannya dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah kepada beberapa penghuni kos. Korban kemudian menendang kain lap (keset kaki) yang ada di lantai kamar kos, hingga menimbulkan suasana tegang. Dari situ terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian,” ungkap Kapolresta.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat kalah dan masuk ke kamar kos untuk mengambil pisau badik yang disimpan di dekat kompor gas. Saat keluar, korban masih berada di depan kamar kos. Pelaku kemudian menghampiri korban dan kembali terlibat perkelahian. Dalam kondisi emosi dan merasa tersinggung atas perlakuan korban, pelaku mengayunkan pisau hingga mengenai dada dan wajah korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku mengalami luka di tangannya dan meminta bantuan rekannya untuk berobat ke rumah sakit. Namun, usai berobat pelaku melarikan diri meninggalkan Kota Batam menuju wilayah Jambi melalui Pelabuhan Punggur.
Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pelaku diketahui berada dalam perjalanan menuju Jambi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal dan Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, untuk melakukan pengejaran.
“Berbekal kerja sama dan koordinasi lintas wilayah yang baik, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB — kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian,” jelas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji atas kecepatan dan ketelitian dalam pengungkapan kasus ini. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolsek Batu Aji beserta jajaran yang telah bekerja cepat, profesional, dan solid dalam mengamankan pelaku kurang dari dua kali 24 jam. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolresta juga menambahkan bahwa motif pelaku diduga karena merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sebelumnya marah dan terlibat cekcok dengannya dalam keadaan mabuk. “Akibat rasa tersinggung tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung fatal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga emosi, menghindari pertikaian, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian terdekat. Polri akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Batam.
(Rara)