Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Penadah Ditangkap




Batam24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku utama berinisial JAY (36) serta seorang penadah hasil curian berinisial MZ.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Batu Ampar.

Korban berinisial S (21), seorang mahasiswa, kehilangan motor miliknya yang diparkir di depan kos di Air Raja Blok C No.04 RT 002/RW 009, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, pada Senin dini hari (27/10).

“Sebelum kejadian, adik korban memarkirkan motor di depan rumah kos dalam keadaan terkunci stang. Namun keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Iptu Brata.

Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada penghuni kos lain, namun motor tidak ditemukan. Ia kemudian melapor ke Polsek Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Batu Ampar segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di kawasan Tanjung Sengkuang. Penadah juga ditangkap di lokasi berbeda.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku mencuri kunci dan motor milik korban, lalu menggadaikannya kepada penadah,” jelasnya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tambah Iptu Brata.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Rara)