Polsek Sagulung Tegaskan Tak Ada Penangkapan Pelaku Pencurian di Bawah Umur di Apartemen, Warga Diminta Tak Mudah Percaya Informasi Viral

Polsek Sagulung Tegaskan Tak Ada Penangkapan Pelaku Pencurian di Bawah Umur di Apartemen, Warga Diminta Tak Mudah Percaya Informasi Viral
Foto Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU A. Aris




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kapolsek Sagulung memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi viral di media sosial yang menyebut adanya penangkapan pelaku pencurian di bawah umur di salah satu apartemen di wilayah Sagulung, Kota Batam.

Keterangan dari Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU A. Aris, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak pernah mengamankan pelaku pencurian di bawah umur dengan tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Kami tegaskan bahwa Polsek Sagulung tidak ada mengamankan pelaku pencurian di bawah umur dengan TKP di apartemen seperti yang viral tersebut,” ujar IPTU A. Aris saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang belum jelas kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

Pihak kepolisian membuka layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam melalui call center 110.

“Jika masyarakat menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, silakan segera melapor melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Kapolsek.

Polsek Sagulung berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta mengutamakan sumber informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rara)