Polsek Sagulung Ungkap Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Batam24.com l Polresta Barelang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural oleh seorang perempuan berinisial SNI. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Rabu (21/5/2025).
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan calon PMI secara ilegal di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan tiga orang perempuan calon PMI yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Tiga korban tersebut masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu.
Pelaku, SNI, yang merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama ketiga korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk penerbangan rute Jakarta–Batam. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik-praktik penempatan PMI secara ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan warga negara Indonesia, khususnya dalam praktik pengiriman tenaga kerja. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polsek Sagulung akan terus berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
(Rara)