Polsek Sekupang Tangkap Dua Pemuda Pelaku Curat di Bengkel Las Tanjung Riau

Polsek Sekupang Tangkap Dua Pemuda Pelaku Curat di Bengkel Las Tanjung Riau




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam — Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku ditangkap pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah tertangkap tangan saat hendak melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel las di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 November 2025, terkait pencurian yang terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di bengkel las milik Syahrial (47).

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

RD (23), kelahiran Cikampek, 2 April 2003, tidak bekerja, berdomisili di Sagulung, Batam.

AR (24), kelahiran Padang Sidempuan, 2 Mei 2002, tidak bekerja, berdomisili di Sagulung, Batam.

Kronologis Kejadian

Aksi pencurian pertama diketahui terjadi pada 10 November 2025 ketika anak buah pemilik bengkel mendapati tempat tersebut dimasuki orang tak dikenal. Sejumlah barang raib, termasuk satu tabung gas oksigen yang biasa digunakan untuk pengelasan.

Usai membuat laporan, korban dan karyawannya melakukan pengawasan karena menduga pelaku akan kembali. Dugaan tersebut terbukti, dan para pelaku kembali melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Sekupang yang menerima laporan langsung menuju lokasi. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui akan melakukan pencurian dan mengakui pula sebagai pelaku pencurian tabung oksigen pada 10 November 2025.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang Bukti

Satu buah tabung oksigen

Satu lembar nota pembelian tabung oksigen

Pasal yang Disangkakan

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak Polsek Sekupang mengapresiasi peran warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Dengan penangkapan tersebut, diharapkan situasi keamanan di wilayah Sekupang semakin kondusif dan terhindar dari aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. (Rara)