Kapolresta Barelang Ungkap Karhutla Tembesi Sidomulyo, Tersangka B.W. Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Barelang Ungkap Karhutla Tembesi Sidomulyo, Tersangka B.W. Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kawasan daerah tangkapan air Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B.W. sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026). Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M.

Kapolresta menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan daerah tangkapan air Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.

Saat itu, seorang petugas keamanan yang sedang melaksanakan patroli melihat kepulan asap dan kobaran api di kawasan tersebut. Saksi kemudian menyampaikan informasi kepada petugas lainnya dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak pemadam kebakaran. Tim gabungan bersama pihak terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api semakin meluas.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial B.W. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, B.W. diduga melakukan pembakaran menggunakan korek api. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk membersihkan lahan. Namun, pembakaran tersebut kemudian menimbulkan kebakaran yang berpotensi berdampak lebih luas terhadap lingkungan sekitar.

“Yang bersangkutan menyampaikan niatnya untuk membersihkan lahan. Tetapi dampaknya cukup luas,” kata Kapolresta Barelang.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap tersangka.

B.W. dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 ayat (5) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dikenakan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kapolresta Barelang menyebut ancaman pidana terhadap pelaku dalam perkara tersebut mencapai maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak sekitar Rp7,5 miliar.

“Ancaman untuk pelaku ini 15 tahun penjara dan denda sebanyak kurang lebih Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Kapolresta juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran, meskipun dengan alasan membersihkan lahan, membakar sampah, ranting, daun-daunan maupun keperluan lainnya.

Menurutnya, pembakaran yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak. Jangan asal membakar lahan, baik itu dengan alasan membakar sampah, ranting, daun-daunan maupun alasan lainnya,” ujar Anggoro.

Ia menegaskan, jajaran kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran.

“Berhati-hatilah dalam bertindak. Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, kami jajaran kepolisian terutama akan menindak tegas atas pembakaran lahan tersebut,” tegasnya.

Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka B.W. terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

Kepolisian berharap penindakan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat dampaknya dapat meluas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.

(Rara)