Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curas di Pantai Cipta Land, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curas di Pantai Cipta Land, Dua Pelaku Diamankan




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kota Batam. Korban dalam kejadian ini adalah dua remaja berinisial MFP (16) dan MLTS (16), yang saat itu tengah berada di lokasi pantai.

Menurut laporan, kejadian bermula saat kedua korban datang ke Pantai Cipta Land sekitar pukul 15.00 WIB untuk bersantai. Tak lama kemudian, dua orang pelaku mendatangi korban dan meminta uang serta telepon genggam. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau, sehingga korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan barang miliknya berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait S.H., MH. Memerintahkan unit Reskrim dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang dan berada di sekitar Kavling Flamboyan, Kecamatan Sagulung.

Tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang masing-masing berinisial VMR (21), dan GFA (20), Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3038 UE, satu bilah pisau, dua buah helm, satu helai jaket, dua helai kaos, serta satu unit handphone Samsung A22 5G warna ungu milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolsek Sekupang, KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekupang. (Rara)