Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik, Satu Pelaku Diamankan
Batam24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 11.10 WIB, saat terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba di kawasan Southlink Endapan Mas, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pemadaman tersebut menimbulkan kecurigaan pihak pelapor sehingga dilakukan pengecekan ke gardu listrik milik PT PLN Batam dan PT Southlink Endapan Mas.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 26 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di TKP sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendapati dua orang pelaku sedang melakukan pemotongan kabel grounding di area gardu listrik. Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di main hole gardu. Satu pelaku berinisial RNW (34) berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial SL berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RNW mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel bersama SL. Diketahui, RNW merupakan residivis kasus pencurian kabel gardu listrik yang baru bebas pada Agustus 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel grounding berbagai ukuran, alat pemotong, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku, di antaranya gergaji besi, kunci inggris, pisau cutter, martil besi, dan satu buah tas ransel.
Akibat perbuatannya, pelaku RNW dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, Polsek Sekupang masih melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku SL yang melarikan diri, dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. (Rara)





