Polsek Sungai Beduk Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Muka Kuning

Polsek Sungai Beduk Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Muka Kuning




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kamis, (08/01/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Beduk. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekira pukul 11.04 WIB di depan Terminal Lama Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Korban sekaligus pelapor dalam kejadian tersebut berinisial D.H. (28), seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Sungai Beduk. Sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna pink hitam diparkirkan di depan kios pulsa, namun dalam selang waktu sekitar lima menit kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp19.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial B.P (14)., seorang anak laki-laki, di wilayah Muka Kuning.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku B.P. melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial A. yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial B.B (28), yang diduga sebagai penadah.

Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, petugas kembali bergerak menuju Pasar BTC dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial B. beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB kendaraan atas nama korban.

Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, terhadap terduga pelaku B.P. dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah B. dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Sungai Beduk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A. yang masih DPO serta melanjutkan proses penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan pemberkasan.

(Rara)