RUTAN KELAS IIA BATAM RESMI JALIN KERJA SAMA DENGAN TIGA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Batam24.com l Batam — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memperkuat pelayanan akses keadilan bagi warga binaan dengan menggandeng tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kerja sama ini resmi ditandatangani pada Selasa (25/11) di Aula Rutan Kelas IIA Batam.
Tiga LBH yang menjalin kolaborasi tersebut adalah LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa. Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, sebagai wujud dukungan penuh terhadap peningkatan layanan bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang ditandai dengan pemotongan pita. Pos Bankum yang berlokasi di Balai Pelayanan Rutan Batam ini dirancang sebagai pusat konsultasi hukum gratis, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum saat berkunjung ke rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menegaskan bahwa kolaborasi dengan tiga LBH tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. Kehadiran Pos Bankum juga kami tujukan untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.
Dengan hadirnya Pos Bankum, Rutan Batam berharap layanan bantuan hukum menjadi semakin mudah dijangkau serta mampu memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga-lembaga hukum dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih humanis dan profesional.
Rutan Kelas IIA Batam menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperluas jaringan kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat luas. (Rara)





