Sidak Tujuh Toko di Dabo Singkep, Petugas Temukan Barang Kedaluwarsa

Sidak Tujuh Toko di Dabo Singkep, Petugas Temukan Barang Kedaluwarsa
Foto: Istimewa



LINGGA, Batam24.com – Peredaran barang kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menjadi perhatian aparat kepolisian bersama pemerintah daerah. Tim gabungan dari Polsek Dabo Singkep, Satbinmas Polres Lingga dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko dan kedai, Rabu (7/10/2026).

Sidak yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut menyasar sejumlah pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Dabo Singkep. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang yang beredar di tengah masyarakat masih layak konsumsi, memiliki kemasan dan label yang sesuai, serta memenuhi ketentuan standar yang berlaku.

Selain mengawasi produk kedaluwarsa, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya terhadap produk pati jagung atau tepung maizena.

Kegiatan tersebut melibatkan Kadisperindagkop Kabupaten Lingga Febrizal Taufik, S.Pi., Ps. Kasatbinmas Polres Lingga IPTU Heriyandra Kurniawan, S.H., Ps. Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rosy H. Pardede, personel Polsek Dabo Singkep, Satbinmas Polres Lingga serta jajaran Disperindag Kabupaten Lingga.

Sebelum turun melakukan pemeriksaan, tim terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan. Dalam arahannya, IPTU Rosy H. Pardede menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut lebih difokuskan pada aspek pendampingan dan pengamanan.

Sementara pemeriksaan teknis terhadap barang dagangan menjadi kewenangan instansi terkait.

Personel juga diminta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pelaku usaha. Setiap temuan maupun pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadisperindagkop Kabupaten Lingga Febrizal Taufik mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 500.2/339/DPP/2026 tertanggal 28 September 2026 mengenai imbauan kepatuhan terhadap pemberlakuan SNI wajib untuk produk pati jagung atau tepung maizena.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat, khususnya terkait masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, kelengkapan label serta pemenuhan standar yang berlaku,” ujarnya.

Sekitar pukul 08.40 WIB, tim gabungan mulai melakukan pemeriksaan di tujuh lokasi, yakni Kedai Atek, Kedai Bintang Baru, Kedai Subur, Kedai Sun Jaya, Kedai Apo, Kedai Amyang dan Toko Ideal Mart.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa di salah satu lokasi. Sementara enam toko atau kedai lainnya tidak ditemukan produk kedaluwarsa.

Beragam jenis barang kedaluwarsa ditemukan di lokasi tersebut, di antaranya susu, roti, biskuit, permen, cokelat, minuman, bihun, bahan pangan, minyak goreng dan sejumlah produk lainnya.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian didata oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga diberikan teguran dan pemahaman agar tidak kembali memajang ataupun menjual produk yang telah melewati batas masa konsumsi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak hanya memperhatikan tanggal kedaluwarsa, tetapi turut memastikan kondisi kemasan, label dan standar produk sebelum barang dipasarkan kepada konsumen.

Khusus produk tepung maizena atau pati jagung, pelaku usaha diminta memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan SNI yang berlaku.

Petugas mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas barang yang dipasarkan. Pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak barang diterima dari distributor atau pemasok hingga produk tersebut ditempatkan di rak penjualan.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dalam memastikan barang yang diterima dari distributor atau pemasok dalam kondisi layak dan memenuhi ketentuan sebelum dipasarkan kepada konsumen,” jelas petugas.

Polsek Dabo Singkep bersama Satbinmas Polres Lingga dan Disperindag Kabupaten Lingga memastikan pengawasan terhadap peredaran barang di wilayah tersebut akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk yang sudah kedaluwarsa maupun barang yang tidak memenuhi ketentuan standar.

Selain sebagai langkah pengawasan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan.

Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen, sehingga barang yang beredar di pasaran tetap aman, layak dan sesuai ketentuan.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin, diharapkan kesadaran pelaku usaha semakin meningkat dan potensi peredaran barang kedaluwarsa maupun produk yang tidak memenuhi standar dapat ditekan. (Rara)