Kapolres Lingga Kukuhkan Tiga Pamapta Sebagai Perwira Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu

Kapolres Lingga Kukuhkan Tiga Pamapta Sebagai Perwira Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu




Batam24.com l Lingga –  Kepala Kepolisian Resor Lingga AKBP Dr, P.M. NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Memimpin Apel pemasangan Ban Lengan Perwira Samapta (Pamapta) dilingkungan Polres Lingga, Jumat (17/10/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, dihadiri Para Kabag, Kasat, Kasie, Perwira dan Personel Polres Lingga.

Pemasangan beand lengan Pamapta, dilakukan langsung oleh Kapolres Lingga kepada masing-masing Pamapta 1 IPDA YUNIARO ZEBUA, Pamapta 2 IPDA CHRISTOFEL SIANIPAR S.H dan Pamapta 3 Ipda DIMAS ANDHI CIPTA NEGARA, S.H.

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan, dimana dalam putusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).

AKBP Dr. P.M., NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga mengatakan bahwa Pamapta bertugas menyelenggarakan pelayanan Kepolisian Terpadu, yang meliputi penerimaan Laporan masyarakat, melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), memberikan Pertolongan, bantuan dan Perlindungan tindakan Kepolisian, serta mengendalikan Operasional tugas sehari-hari.

“Adanya penyesuaian ini, tentu sebagai langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam bertugas khususnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ucap Kapolres Lingga.

Kapolres Lingga juga berharap bahwa dengan dengan adanya Pamapta 1, 2, dan 3 di Mapolres Lingga, yang bertugas secara shift atau bergantian, dapat memberikan pelayanan kepolisian yang lebih maksimal serta responsif untuk Masyarakat dikabupaten Lingga.

(Rara)