Tindak Lanjut Proses Hukum, Polres Lingga Kirim Berkas Perkara Laka Lantas Tahap II ke Kejaksaan
Batam24.com l Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga.
Pelimpahan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/Polres Lingga/Polda Kepri tanggal 21 November 2024, serta didukung Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21), dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut Laki-laki berinisial LH, laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Pelaksanaan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II ini dilaksanakan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, yakni BRIPKA Soufi Maulana dan BRIGADIR Rendi Setiawan, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga.
AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., Kapolres Lingga melalui AKP Abdurrahman, PS. Kasat Lantas Polres Lingga menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lingga dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelimpahan berkas perkara Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Lingga dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Abdurrahman.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, maka penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lingga untuk diproses pada tahap penuntutan.
(Rara)





