Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura, Nilainya Capai Rp29,23 Miliar
BATAM, Batam24.com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat yang terbukti mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram melalui dua pelabuhan ferry internasional di Batam.
Penindakan tersebut berlangsung dalam dua rangkaian kegiatan, yakni pada 22 dan 24 September 2026. Sebanyak delapan penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura diamankan dalam kasus tersebut.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat yang mencurigakan dari barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ. Total berat barang tersebut mencapai sekitar 1.875 gram.
Barang kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Bea Cukai Batam selanjutnya mengembangkan temuan tersebut melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Hasilnya, pada Kamis (24/9/2026), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang tujuan Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, tujuh penumpang masing-masing berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Petugas menemukan barang tersebut menggunakan sejumlah modus penyembunyian. Di antaranya disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau menggunakan metode inserter.
Seluruh barang kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Seluruhnya berasal dari delapan penumpang yang akan berangkat dari Batam menuju Singapura.
Dari sisi nilai ekonomi, barang pada penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp595 juta.
Adapun pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.
Jika digabungkan, total estimasi nilai barang dari kedua penindakan mencapai Rp29,23 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar barang yang masuk ke Batam, tetapi juga barang yang akan dibawa keluar dari kawasan bebas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap barang yang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memenuhi seluruh ketentuan serta kewajiban kepabeanan yang berlaku. (Rara)

