Buron Penggelapan Dana Sewa Pasar BTC Bengkong Ditangkap di Bekasi, Kerugian Capai Rp85 Juta
BATAM, Batam24.com – Pelarian CH (33), pria yang diduga menggelapkan uang sewa ruko dan fasilitas di Bengkong Trade Centre (BTC) Pasar Modern, Batam, akhirnya berakhir di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
CH yang sebelumnya dipercaya sebagai pengelola pasar tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaannya.
Dalam perkara ini, PT Putra Sadai Persada selaku pihak perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp85 juta akibat dugaan penggelapan pembayaran sewa ruko, kios, serta sejumlah fasilitas pasar.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Apriadi, tersangka diamankan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tempat persembunyiannya.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif serta koordinasi antarwilayah bersama tim opsnal,” ujar Iptu Apriadi, Senin (5/10/2026).
Kasus tersebut bermula ketika pihak manajemen PT Putra Sadai Persada melakukan pengecekan terhadap sejumlah penyewa ruko dan kios di kawasan Bengkong Trade Centre pada Oktober 2025.
Saat itu, CH diketahui mendapat kepercayaan untuk mengelola kawasan pasar sekaligus melakukan penagihan kepada para penyewa.
Tugas tersebut mencakup penagihan uang sewa ruko dan kios, termasuk pembayaran retribusi listrik serta air bersih. Berdasarkan ketentuan perusahaan, pembayaran seharusnya disetorkan melalui rekening resmi PT Putra Sadai Persada.
Namun, dalam pelaksanaannya, CH diduga menerima sebagian pembayaran secara tunai dari penyewa dan tidak menyetorkannya kepada perusahaan.
Penyidik juga menduga tersangka mengarahkan sejumlah penyewa untuk melakukan pembayaran melalui rekening pihak ketiga.
Dari rangkaian transaksi tersebut, perusahaan kemudian mencatat kerugian yang ditaksir mencapai Rp85 juta.
Perkara itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bengkong melalui laporan polisi Nomor: LP/B/104/X/2025/SPKT/POLSEK BENGKONG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU untuk dilakukan proses hukum.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan CH yang diketahui telah meninggalkan Batam.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi kemudian berkoordinasi dengan Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedi Yantho Pasaribu, S.H., M.H., serta jajaran Reskrim Polsek Sukatani.
Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil diketahui di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan CH di kediamannya yang berada di Perumahan Artha Graha Sukamaju, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sewa.
Barang bukti tersebut antara lain tiga lembar kwitansi bukti transfer bank atas nama Masrul Candra, berkas Surat Perjanjian Sewa Menyewa Pasar Bengkong Trade Centre, serta nota pembayaran sewa ruko dan deposit tertanggal 16 September 2025 senilai Rp23 juta.
Penyidik juga mengamankan sejumlah kwitansi pembayaran tunai tertanggal 24 dan 25 September 2025 dengan nominal masing-masing Rp1 juta dan Rp38 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mendalami seluruh transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, CH dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan penggelapan tersebut. (Rara)

