Diduga Libatkan Oknum 0316, Praktik Perjudian Berkedok Penukaran Rokok di Tembesi Disorot IPJI
Batam24.com | Batam – Dugaan praktik perjudian berkedok penukaran rokok kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Top 100 Tembesi Hokki Bear, Pintu 5, Kecamatan Sagulung, dan disinyalir melibatkan oknum berinisial 0316.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum 0316 yang disebut bernama DC diduga membagikan kupon di Moll Top 100 yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Praktik tersebut disebut-sebut menyalahi aturan karena diduga menggunakan izin ganda (double izin) dengan modus penukaran rokok sebagai kedok utama.
Di lapangan, koordinator aktivitas tersebut juga diduga masih berasal dari jaringan 0316, dengan nama Dacci sebagai penanggung jawab operasional. Aktivitas ini terpantau masih berjalan pada Senin (12/01/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI), Ismail Ratusimbangan, menyampaikan sorotan keras terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Ismail menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang dibungkus dengan modus penukaran barang seperti rokok, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar kegiatan tersebut mengandung unsur perjudian dan dilakukan dengan cara menyamarkan izin usaha, maka itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan penindakan,” tegas Ismail.
Ia juga meminta aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi perizinan, untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas usaha yang beroperasi di kawasan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi maupun pihak yang disebut-sebut terlibat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. (Red)





