Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi




Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Batu Ampar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika di wilayah Batu Ampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram dalam penguasaan tersangka.

"Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kecamatan Batu Ampar," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali melakukan penggeledahan di hotel tersebut. Dari lokasi kedua, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga merupakan milik tersangka.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta akan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. (Rara)