Kapolda Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Perlindungan Hak Pekerja Jadi Prioritas
BATAM, Batam24.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan hak pekerja serta meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kepri.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat (23/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, serta Kepala Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri Ibkar Saloma bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kepri menegaskan bahwa kepolisian terbuka terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama apabila terdapat persoalan yang berpotensi merugikan pekerja.
Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang lebih tertib.
Kapolda juga menyoroti dinamika geopolitik yang berpotensi memengaruhi aktivitas industri di Kota Batam. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga diperlukan agar permasalahan yang muncul dapat ditangani sesuai aturan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan.
Kepesertaan Jaminan Sosial Terus Didorong
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri, Ibkar Saloma, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polri selama ini berperan dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi tersebut, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Kepulauan Riau mencapai sekitar 55,94 persen. Sementara itu, sekitar 100.000 orang telah menerima manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program, serta manfaat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, baik ketika masih aktif bekerja maupun saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan anggota keluarga, memasuki masa pensiun, atau mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengharapkan dukungan Polda Kepri dalam memperluas perlindungan bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Polda Kepri hingga tingkat polsek.
Selain memperluas kepesertaan, peningkatan pemahaman mengenai kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja juga dinilai penting agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepri
Melalui audiensi tersebut, Polda Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, memperluas cakupan kepesertaan, serta meningkatkan akses pekerja terhadap program jaminan sosial.
Sinergi kedua lembaga juga diharapkan mampu mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga hak pekerja dapat terlindungi dan iklim industri di Kepulauan Riau tetap kondusif.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan.
Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
(Rara)

