Kejaksaan Negeri Batam Gelar Penerangan Hukum Bersama Koperasi Kelurahan Merah Putih

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam menggelar kegiatan Penerangan Hukum bersama para pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Batam, Kamis (2/10/2025) di Aula JA. R. Soeprapto, lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan jajaran. Mengusung tema “Pengelolaan Koperasi Merah Putih yang Taat Hukum”, acara diikuti 55 ketua KKMP dari total 64 koperasi yang ada di Batam.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, S.Sos., yang sekaligus memberikan sambutan.
Dalam paparannya, Kajari Batam menjelaskan peran Kejaksaan dalam mendukung keberlangsungan KKMP, mulai dari deteksi dini potensi penyimpangan, peningkatan kesadaran hukum bagi perangkat koperasi, pendampingan hukum, hingga penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penggelapan, maupun penipuan di lingkungan koperasi.
“Kejaksaan Negeri Batam akan membina satu koperasi di tiap kecamatan sebagai KKMP binaan. Kami membuka ruang koordinasi bagi seluruh pengurus KKMP untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Kejaksaan Negeri Batam siap mendampingi,” tegas I Wayan Wiradarma.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan melalui kegiatan ini. Ia mengungkapkan, dari 64 KKMP di Batam, dua di antaranya sudah aktif berjalan, yakni KKMP Patam Lestari dan Pulau Buluh. Pihaknya juga telah memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan dan penyusunan proposal bisnis untuk diajukan ke Himbara.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program Ketahanan Pangan yang dicanangkan Kejaksaan RI di Batam nantinya juga akan melibatkan koperasi Kelurahan Merah Putih serta kelompok tani (poktan) dalam pengelolaan hasil pangan.
Acara ditutup dengan sesi dialog, tanya jawab, serta foto bersama. Kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 12.00 WIB. (Rara)