Kejari Batam Ikuti Bimtek Penerapan KUHAP Baru, Perkuat Peran Penuntut Umum

Kejari Batam Ikuti Bimtek Penerapan KUHAP Baru, Perkuat Peran Penuntut Umum




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari kedua, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan Bimtek tersebut turut dihadiri oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera, bersama sejumlah tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan Bimtek ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait penerapan KUHAP terbaru. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah peran penuntut umum sebagai dominus litis, yang kini dituntut lebih aktif sejak tahap awal penyidikan.

Melalui kegiatan hari kedua ini, para peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHAP yang baru, serta dapat mengimplementasikannya secara profesional, proporsional, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang tengah digalakkan.

Dengan semangat “BISA” (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah), Kejari Batam optimistis dapat berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Rara)