Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Kerugian Capai Rp4,9 Miliar

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Kerugian Capai Rp4,9 Miliar




Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam. Kasus ini mencuat setelah pihak hotel diduga tidak menyetorkan pajak jasa perhotelan sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan total potensi kerugian negara mencapai hampir Rp5 miliar.

Kepala Kejari Batam melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyampaikan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi, termasuk pihak manajemen Hotel Da Vienna serta pejabat Pemerintah Kota Batam. Selain itu, tiga ahli juga telah dimintai keterangan, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perpajakan.

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan audit kerugian keuangan negara untuk memastikan nilai kerugian akibat tidak disetorkannya pajak tersebut,” ungkap pejabat Kejari Batam.

Penggeledahan Ruko di Nongsa

Perkembangan terbaru, pada Rabu (3/9/2025), Tim Penyidik melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Batam. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga menyimpan data terkait kasus dugaan korupsi pajak hotel tersebut.

Upaya Persuasif Gagal

Kasus ini berawal dari pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Saat itu, langkah persuasif seperti teguran resmi hingga pemasangan spanduk di lokasi hotel sudah ditempuh. Namun, manajemen hotel tetap tidak merespons.

Berdasarkan hasil penyidikan, Hotel Da Vienna Boutique diduga tidak membayar PBJT atas jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 senilai Rp3,78 miliar. Ditambah dengan denda keterlambatan sebesar Rp1,21 miliar, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,99 miliar.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa pada Desember 2024 pihak hotel melakukan transaksi jual beli aset dengan dugaan motif untuk menghindari tanggung jawab pembayaran pajak.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejari Batam menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki peran dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman bukti-bukti lanjutan.

“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Kejari Batam. (Rara)