KEJARI BATAM TERIMA TITIPAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM KASUS KORUPSI PNBP, TERDAKWA SUDAH KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA Rp 3,3 MILIAR DAN USD 14.276
Batam24.com l Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa Kejari Batam telah menerima penitipan uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema sebesar Rp1.380.476.460,43 dan USD 14.276,68 pada tanggal 20 Mei 2025. Sebelumnya, pada tanggal 16 Mei 2025, terdakwa juga telah menitipkan Rp1.500.000.000, sehingga total uang pengganti yang telah disetorkan mencapai Rp2.880.476.460,43 dan USD 14.276,68.
Kasus ini bermula dari temuan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas kerugian negara yang dihitung dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-171/PW28/5/2023 tanggal 07 Mei 2025, yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp3.389.304.717,– (tiga miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Dalam penjelasannya, Kajari Batam menyebut bahwa terdakwa diduga bertindak seorang diri dalam perkara ini, tanpa bantuan atau keterlibatan pihak lain.
Kajari Batam juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai perhitungan resmi dari auditor negara.
(Rara)