Negara Selamatkan Rp6,6 Triliun dari Kasus Korupsi dan Penertiban Kawasan Hutan
Batam24.com l JAKARTA — Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan secara resmi kepada pemerintah. Dana tersebut merupakan hak rakyat yang diperoleh dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, serta hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam pernyataannya, pimpinan nasional menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan RI dan Satgas PKH yang dinilai bekerja secara tegas, berani, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum serta menjaga kekayaan negara.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dengan menguasai kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare, yang sebelumnya bermasalah secara hukum dan tata kelola.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dan penertiban aset negara akan terus diperkuat. Seluruh jajaran pemerintah diajak untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi dan menutup setiap celah kebocoran kekayaan negara.
“Setiap kekayaan negara yang bocor adalah kesempatan yang hilang kesempatan untuk menghadirkan pendidikan yang layak bagi anak-anak bangsa, layanan kesehatan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Rara)





