Panen Raya Jagung di Rempang Cate, Kejari Batam Tunjukkan Peran Hukum untuk Ketahanan Pangan

Panen Raya Jagung di Rempang Cate, Kejari Batam Tunjukkan Peran Hukum untuk Ketahanan Pangan
Foto Panen Raya Jagung di Rempang Cate, Kejari Batam Tunjukkan Peran Hukum untuk Ketahanan Pangan




Batam24.com l Batam, 4 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui Panen Raya Jagung Serentak bersama kelompok tani binaan Kejari Batam di kawasan Pantai Tiga Putri, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga hadir mendukung pembangunan nasional. “Kegiatan ini adalah wujud nyata pendampingan hukum yang kami lakukan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan bersinergi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam,” ujarnya.

Menurut I Wayan, program ini sejalan dengan salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat ketahanan pangan. Tidak hanya mendampingi penanaman bibit jagung, Kejari Batam juga terlibat dalam berbagai inisiatif strategis, seperti:

Pengembangan budidaya cabai, sayuran dataran rendah, buah-buahan, dan tanaman obat.

Pemberian bantuan sarana pertanian.

Implementasi program Smart Farming dan Urban Farming bagi kelompok tani dan kelompok wanita tani di Kota Batam.

Panen Raya ini juga memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Inilah bentuk pendekatan hukum yang humanis dan produktif. Kami ingin memastikan kehadiran hukum bisa membawa kebermanfaatan langsung bagi rakyat,” tambah I Wayan.

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta kelompok tani binaan Kejari Batam. Selain panen jagung, kegiatan juga diisi dengan dialog interaktif dan peninjauan langsung ke lahan pertanian.

Kejari Batam berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menggabungkan pendekatan hukum dengan pemberdayaan masyarakat. “Pendekatan hukum bukan hanya penindakan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan untuk kesejahteraan,” pungkas I Wayan.

(Rara)