Polda Kepri Amankan 429 Cartridge Pod Diduga Berisi Etomidate di Batam, Dua Pria Ditangkap

Polda Kepri Amankan 429 Cartridge Pod Diduga Berisi Etomidate di Batam, Dua Pria Ditangkap
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran cartridge pod yang diduga mengandung zat Etomidate di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A.A.A. dan B.P. serta menyita sebanyak 429 cartridge pod bermerek Yakuza.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus upaya Polda Kepri dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi terkait seorang pria yang diduga menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.A.A. di depan area parkir Hotel Planet, kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.58 WIB.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan cartridge pod bertuliskan Yakuza yang diduga mengandung Etomidate. Kepada penyidik, A.A.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B.P. yang tinggal di salah satu rumah kos di Komplek Nagoya Center Blok C, Kelurahan Sei Jodoh.

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan B.P. di kamar kosnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 429 cartridge pod bertuliskan Yakuza. Dari jumlah tersebut, sebanyak 427 cartridge berisi cairan, sedangkan dua lainnya dalam kondisi kosong.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, B.P. mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A. di Johor, Malaysia.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain ratusan cartridge pod, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pihak yang diamankan. Perangkat elektronik tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, analisis barang bukti elektronik, serta pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya di wilayah Kepulauan Riau. Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan zat berbahaya sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian.

(Rara)