POLDA KEPRI GELAR SOSIALISASI UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL

Batam24.com l Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Kamis (10/7/2025) di Olympus Lt. 9 Hotel Pacific Batam.
Kegiatan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Kepri, akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika), mahasiswa, dan personel Polri.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa KUHP yang baru ini merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“KUHP ini menggantikan warisan hukum kolonial, menjunjung nilai kebangsaan, mengedepankan keadilan restoratif, serta relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan akademisi dalam menyosialisasikan KUHP kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam pembinaan hukum internal dan eksternal.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus siap menghadapi pemberlakuan undang-undang ini,” ucap Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., Kaprodi S2 Hukum Unrika, yang membahas filosofi, substansi, dan tantangan implementasi KUHP baru.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.
(Rara)