Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 26 Kasus, 28 Tersangka Diproses
BATAM, Batam24.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Sebanyak barang bukti hasil pengungkapan 26 perkara narkotika periode Juni hingga Agustus 2026 dimusnahkan di Batam, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap 26 laporan polisi dengan total 28 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses hukum dan sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan serta pembuktian di persidangan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus dalam rentang waktu 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan hasil ungkap dari periode 12 Juni sampai 18 Agustus 2026. Jumlah perkaranya sebanyak 26 laporan polisi dengan 28 orang tersangka,” ujar Achmad.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan 4.834,36 gram sabu dari total barang bukti yang disita sebanyak 4.916 gram. Selain itu, sebanyak 5.605,54 gram ganja dari total 5.640,54 gram turut dimusnahkan.
Polda Kepri juga memusnahkan 1.174 butir ekstasi dari total 1.223 butir serta 2.902 kartrid yang mengandung etomidate dari keseluruhan 2.949 kartrid yang diamankan.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut turut melibatkan kerja sama dengan Bea Cukai. Dua perkara di antaranya memiliki tempat kejadian perkara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan barang bukti sabu masing-masing sebanyak 195,17 gram dan 194,40 gram.
Menurut Achmad, modus pelaku dalam dua perkara tersebut masih menggunakan cara menyamarkan narkotika pada tubuh maupun barang bawaan untuk mengelabui petugas.
“Modusnya masih sama, barang tersebut disamarkan di dalam badan ataupun di dalam barang bawaannya,” katanya.
Sementara untuk etomidate, Polda Kepri mencatat peredarannya banyak masuk ke wilayah Kepulauan Riau melalui jalur laut. Kondisi geografis Kepri yang terdiri dari banyak wilayah perairan menjadi salah satu tantangan yang terus diantisipasi aparat.
“Kalau etomidate ini banyak yang masuk langsung dari luar melalui nelayan misalnya, dengan jalur laut,” ujar Achmad.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi aparat dalam memastikan barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan sesuai proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
Polda Kepri menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Upaya pengungkapan jaringan, pencegahan masuknya narkotika, serta pemutusan jalur distribusi terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Rara)
