POLSEK SEKUPANG BERHASIL MENANGKAP DUA RESIDIVIS CURANMOR, MOTOR YAMAHA SCORPIO YANG HILANG DI TIBAN CENTRE
Batam24.com l Sekupang, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Tiban Centre, Sekupang, dan menangkap dua pelaku residivis serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Riyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban bernama Antonius, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BP 4807 JG miliknya. Motor itu hilang saat diparkir di area Pasar Tiban Centre pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban kembali sekitar pukul 16.00 WIB, motornya sudah tidak ada di tempat.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Perumahan RICI Sekupang,” ujar Riyanto.
Pada Minggu, 15 Februari 2026, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (31). Dari tangan Y, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni motor Yamaha Scorpio yang hilang di Tiban Centre dan satu unit motor curian di Perumahan Muka Kuning Indah I, Buliang pada 10 Februari 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, Y mengaku beraksi bersama rekannya berinisial ED (38). Polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap ED di daerah Bengkong. Dari keduanya, polisi juga menyita BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha NMax, yang merupakan hasil curian di kawasan Bengkong Swadebi pada 29 Januari 2026.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sekupang menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (RR)





