Praperadilan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung Ditolak, Polresta Barelang Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan

Praperadilan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung Ditolak, Polresta Barelang Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan




Batam24.com | Batam – Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung terhadap penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara yang ditangani Polresta Barelang.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H., dalam sidang praperadilan pada Selasa (11/8/2026).

Sidang tersebut dihadiri pihak Pemohon dan Termohon yang terdiri dari Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Bengkong. Polresta Barelang melakukan monitoring dan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.

Sekitar pukul 10.15 WIB, hakim tunggal memasuki ruang persidangan dan membacakan putusan di hadapan kedua belah pihak. Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan Pemohon ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, permintaan Pemohon terkait pemeriksaan dan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Sementara itu, terkait biaya perkara praperadilan, biaya dibebankan kepada negara sehingga biaya yang dibebankan kepada Pemohon dinyatakan nihil.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya menghormati putusan dan seluruh proses hukum yang berlangsung.

“Polresta Barelang menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya melalui keterangan resmi Humas Polresta Barelang.

Monitoring persidangan, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung aman dan kondusif. Setelah pembacaan putusan selesai sekitar pukul 10.45 WIB, persidangan kemudian dinyatakan ditutup.

Personel Polresta Barelang dan Polsek Bengkong juga melakukan pengamanan serta pemantauan di sekitar Pengadilan Negeri Batam untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun kehadiran polisi dapat menghubungi layanan Polisi 110 Polresta Barelang. (Red)