Puskeu Polri Asistensi Keuangan di Polresta Barelang, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
BATAM, Batam24.com – Pusat Keuangan (Puskeu) Polri melaksanakan asistensi fungsi keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kepolisian.
Asistensi berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti Kapolresta Barelang, Kasi Keu Polresta Barelang, para Paurmin/Kaurmintu, serta Kasium Polsek jajaran.
Tim asistensi Puskeu Polri dipimpin Kepala Pusat Keuangan Polri, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H., bersama Kombes Pol Bambang Kusnarianto, S.I.K., Kombes Pol Moch Risya Mustario, S.I.K., dan Brigpol Jajang Rahmat, S.Pd., M.M.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan dan doa. Selanjutnya, Kapuskeu Polri memberikan sambutan sekaligus arahan sebelum kegiatan dilanjutkan dengan dokumentasi dan foto bersama.
Dalam arahannya, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Menurutnya, DIPA bukan dokumen yang bersifat rahasia sehingga informasi mengenai alokasi anggaran perlu diketahui oleh personel sesuai dengan ketentuan.
Sosialisasi DIPA, kata dia, juga perlu dilakukan secara menyeluruh sejak awal tahun anggaran agar setiap personel memahami alokasi dan peruntukan anggaran yang tersedia pada satuannya.
Kapuskeu Polri menjelaskan bahwa anggaran yang tercantum dalam DIPA merupakan dana negara yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Di antaranya untuk kegiatan Bhabinkamtibmas, Dalmas, patroli maupun kegiatan operasional kepolisian lainnya.
Karena itu, penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai peruntukan dan tidak dipandang sebagai kepentingan pribadi pimpinan maupun pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan jajaran agar disiplin dalam menggunakan anggaran dengan mematuhi pagu yang telah ditetapkan. Pagu anggaran merupakan batas tertinggi penggunaan dana dan tidak boleh dilampaui.
Penggunaan anggaran juga harus dilaksanakan oleh sub-satker yang memang memiliki hak atas anggaran tersebut. Adapun penggunaan dana melalui mekanisme subsidi silang antar-satuan tidak diperbolehkan, kecuali dilakukan melalui prosedur revisi anggaran sesuai ketentuan.
Selain penggunaan anggaran, aspek pertanggungjawaban juga menjadi perhatian dalam asistensi tersebut. Setiap personel yang menerima atau mengelola dana wajib melengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabku) serta memastikan dokumen tersebut tersimpan dan terkelola dengan baik.
Puskeu Polri juga telah menyediakan aplikasi untuk pengunggahan dokumen elektronik. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan dan audit, termasuk mempermudah pemenuhan kebutuhan dokumen ketika dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam mekanisme pengawasan, anggaran dengan nilai di atas Rp500 juta akan dilakukan verifikasi langsung oleh Puskeu Polri. Sementara anggaran di bawah nilai tersebut berada dalam pengawasan Kasi Keu pada satuan masing-masing.
Irjen Pol Lukas Akbar Abriari menegaskan bahwa asistensi bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana untuk menemukan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi personel dalam pengelolaan keuangan.
Karena itu, personel jajaran Polresta Barelang diminta tidak ragu berkonsultasi kepada tim apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan administrasi maupun penggunaan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuskeu Polri turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang atas upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Ia menyampaikan bahwa Polri mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 13 kali berturut-turut. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran para pengelola keuangan di seluruh jajaran, termasuk hingga tingkat Polres dan Polresta.
Usai arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta pendalaman terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Polresta Barelang.
Melalui asistensi tersebut, seluruh fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran diharapkan semakin tertib, transparan dan akuntabel. Selain memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pertanggungjawaban keuangan Polri dan mempertahankan opini WTP BPK RI.
Di sisi lain, Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan informasi, maupun melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Layanan 110 merupakan sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Rara)
