Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp540,6 Juta, WN Singapura Terlibat
BATAM, Batam24.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap 14 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolresta Barelang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., MH, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Lapas, penasihat hukum dan sejumlah pihak terkait.
Dalam konferensi pers, Arsyad menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika selama satu bulan terakhir, termasuk sejumlah perkara limpahan dari Bea Cukai Batam.
“Dari satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tidak kurang dari 14 laporan polisi. Dari 14 LP tersebut, kami mengamankan 15 tersangka,” ujar Arsyad.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan jumlah keseluruhan yang jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis mencapai sekitar Rp540,6 juta.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini melibatkan seorang warga negara Singapura berinisial WSBM. Perempuan kelahiran 2005 tersebut diamankan petugas Bea Cukai Batam pada Kamis, 3 September 2026, saat tiba di Terminal Ferry Internasional Batam Centre dari HarbourFront, Singapura.
Perwakilan Bea Cukai Batam dalam konferensi pers menjelaskan, penindakan bermula ketika petugas melakukan profiling dan pemantauan terhadap penumpang yang baru tiba dari Singapura.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis MDMA yang disembunyikan pada bagian selangkangan tersangka.
“Pada saat penumpang tersebut melintas, tim kami melakukan profiling. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang yang disembunyikan di selangkangan yang bersangkutan,” jelas perwakilan Bea Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut kemudian menunjukkan positif mengandung narkotika. Selanjutnya, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan warga negara asing tersebut menjadi salah satu bagian dari perkara narkotika yang ditangani Polresta Barelang dalam periode pengungkapan kali ini.
Polresta Barelang menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi bersama instansi terkait, mulai dari Bea Cukai Batam hingga Kejaksaan dan pihak lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara narkotika, terutama terhadap barang bukti yang telah memperoleh dasar hukum untuk dimusnahkan.
Polisi masih terus melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengungkapan 14 laporan polisi dan 15 tersangka dalam satu bulan terakhir, Polresta Barelang kembali menunjukkan intensitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Batam, termasuk terhadap jaringan atau modus penyelundupan yang memanfaatkan jalur transportasi internasional.
(Rara)
