Satlantas Polresta Barelang Ungkap Hasil Operasi Dua Malam, 83 Motor Langgar Aturan Ditindak

Satlantas Polresta Barelang Ungkap Hasil Operasi Dua Malam, 83 Motor Langgar Aturan Ditindak




Batam24.com | Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penindakan balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Senin (20/7/2026), di Mapolresta Barelang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas, KBO Satlantas, Kanit Turjawali, serta Kasi Humas Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, Kompol Afiditya menyampaikan bahwa operasi yang dilaksanakan selama dua malam, yakni Sabtu dan Minggu (18–19 Juli 2026), berhasil mengamankan 83 unit sepeda motor yang didominasi menggunakan knalpot brong serta melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

"Kegiatan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait balap liar dan kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan, aksi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Operasi dilakukan dengan patroli hunting menggunakan ETLE Mobile di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang Kepri Mall, Tiban, Sekupang, dan kawasan lainnya yang kerap dijadikan lokasi balap liar.

Selain menindak pelanggar, Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Kasat Lantas menegaskan bahwa pemberantasan balap liar tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Menurutnya, peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para remaja agar tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan keselamatan tersebut.

"Kami mengajak seluruh orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai kendaraan dimodifikasi dengan knalpot brong atau digunakan untuk kebut-kebutan di jalan. Sekolah juga kami harapkan ikut mengawasi dengan tidak mengizinkan kendaraan berknalpot brong masuk ke lingkungan sekolah," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Afiditya juga mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan hasil penindakan akan dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang untuk memastikan tidak ada kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak mengemudikan kendaraan sendiri dan memilih menggunakan transportasi umum atau layanan transportasi online demi menjaga keselamatan bersama.

Satlantas Polresta Barelang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam serta memberikan efek jera kepada para pelanggar. (Rara)