Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam
Foto Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam
iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Polresta Barelang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Jumat (23/05/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi  pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial DPM (33), saat itu sedang duduk santai minum di Café Live Music Marbun.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban DPM (33) diajak oleh rekannya FR , untuk menikmati hiburan dan minuman di Café Live Music Marbun. Sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin dini hari, salah satu teman korban berinisial FL  terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe.

Melihat adanya keributan, korban DPM (33) berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut. Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban. Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Sedangkan pelaku R (24) langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh paman korban, HMA (46), Unit Resakrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari tanggal 18 Mei 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. 

(Rara)