Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Kavling Kamboja, Dua Motor Diamankan

Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Kavling Kamboja, Dua Motor Diamankan
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (42) di kediamannya di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial SM (23).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya diparkirkan sekitar pukul 10.00 WIB. Korban kemudian masuk ke dalam kafe dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.

Namun, saat keluar sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut diketahui kendaraan miliknya telah dibawa oleh seseorang tanpa izin.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sagulung pada 18 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, S.H., M.H., kemudian bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Z di tempat tinggalnya.

Dari pemeriksaan awal, Z mengakui telah menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut kepada seseorang dengan harga Rp1,3 juta pada September 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersebut. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Z dalam aktivitas penerimaan sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

Dalam pengembangan perkara, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil kerja penyelidikan personel Unit Reskrim.

Menurutnya, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan kendaraan dalam kondisi terkunci.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini, penyidik Polsek Sagulung masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Polsek Sagulung turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110.

(Rara)