Sindikat penipuan hipnotis internasional terbongkar, dua WNA asal Tiongkok ikut terlibat

Batam24.com l Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., yang diwakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Iptu Billy Pratama Putra, S.Tr.K., M.H., Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Ipda Mario Siahaan, S.Kom., Kasubnit 8 Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Konferensi pers ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa, (23/9/2025).
Dalam penjelasannya, pihak Polresta Barelang menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 September 2025 terkait dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong. Dari laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang tersangka di salah satu hotel di kawasan Nongsa, Kota Batam, pada 18 September 2025.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp127.936.500. Adapun korban diketahui seorang perempuan berinisial SH (65), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang saat kejadian tengah berjalan kaki menuju pasar.
Dalam keterangan resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menyampaikan melalui Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., bahwa “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindak kejahatan, khususnya yang merugikan warga dengan modus penipuan seperti ini, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Adapun modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku yang sudah disiapkan. Saat berada di dalam mobil, salah satu pelaku menakut-nakuti korban dengan menyampaikan bahwa korban dan anaknya akan mengalami musibah besar. Korban yang panik lalu dibujuk agar mengambil uang tunai dan perhiasan di rumah untuk “didoakan”. Setelah korban menyerahkan barang berharganya ke dalam plastik hitam, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa sambil menukar plastik tersebut dengan plastik lain berisi dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu pak tisu. Korban baru menyadari telah ditipu pada 15 September 2025 setelah dibukakan oleh keluarga bahwa isi plastik tersebut bukan barang berharganya.
Dari hasil penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna hitam dengan nomor polisi BP 1609 FR beserta kuncinya yang dipakai pelaku untuk beraksi. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni dua lembar uang SGD 100, tiga lembar uang SGD 50, delapan belas lembar uang Ringgit Malaysia dengan jumlah RM 470, serta uang tunai sebesar Rp28.400.000. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik hitam, dua botol air mineral merek Sanford, dua bungkus garam, dan satu bungkus tisu yang dipakai sebagai perlengkapan untuk menukar barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa para tersangka diketahui pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali. Dua orang di antaranya merupakan warga negara asal Tiongkok yang sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan ini, kemudian merekrut anggota lain sebagai tim di dalam negeri. “Sasaran para pelaku adalah lansia keturunan Tionghoa, yang dianggap lebih mudah dipengaruhi dengan sugesti. Peran masing-masing tersangka pun sudah terbagi jelas, di mana CS berperan sebagai pimpinan atau boss, WM sebagai orang yang mendoakan korban, LM dan TLP sebagai penerjemah, A sebagai koordinator, dan DS sebagai sopir,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polresta Barelang berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menggunakan modus hipnotis atau tipu muslihat lainnya. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. melalui Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.
(Rara)