TNI AL Musnahkan Hampir 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan MV King Sun di Batam

TNI AL Musnahkan Hampir 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan MV King Sun di Batam




BATAM, Batam24.com — TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti ketamin dengan berat bruto mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton, hasil penggagalan dugaan penyelundupan melalui kapal MV King Sun.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penindakan terpadu terhadap dugaan penyelundupan barang terlarang melalui jalur laut.

Pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan lembaga penegak hukum. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

Hadir pula Wakil Jaksa Agung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Wakil Kepala BIN Iman Sudiyanto, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta jajaran TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar.

Berawal dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus MV King Sun bermula dari informasi intelijen terkait dugaan masuknya muatan ketamin melalui perairan Indonesia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai institusi, di antaranya Korps Armada I TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV King Sun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan dalam jumlah sangat besar yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.298 kilogram bruto. Sejumlah sampel kemudian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diketahui merupakan ketamin.

BNN: Ketamin Belum Masuk Daftar Narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa ketamin memiliki karakteristik berbeda dengan narkotika yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, ketamin saat ini belum tercantum dalam daftar narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Meski demikian, temuan ketamin dalam jumlah hampir 1,3 ton tetap menjadi perhatian serius aparat. Jumlah yang sangat besar tersebut dinilai memiliki potensi penyalahgunaan sehingga penanganannya dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai instansi.

Temuan tersebut juga menjadi perhatian dalam konteks pengawasan lalu lintas barang melalui jalur laut, terlebih Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah strategis Indonesia yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara.

Delapan WNA Diamankan dari MV King Sun

Selain mengamankan barang bukti ketamin, aparat juga mengamankan kapal MV King Sun yang diketahui diawaki oleh delapan warga negara asing (WNA).

Keberadaan kapal dan para awak tersebut menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengungkap secara utuh asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pergerakan barang tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Sinergi Lintas Lembaga Persempit Ruang Gerak Penyelundup

Keberhasilan menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman penyelundupan melalui jalur perairan.

Keterlibatan TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polri, BIN dan unsur terkait lainnya menjadi kekuatan penting dalam melakukan deteksi dini, pengawasan perairan, pemeriksaan kapal hingga pengamanan barang bukti.

Kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas banyak pulau dan memiliki wilayah perairan yang luas menjadikan pengawasan jalur laut sebagai salah satu tantangan tersendiri bagi aparat.

Karena itu, pertukaran informasi intelijen dan operasi terpadu antarlembaga menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.

Barang Bukti Dimusnahkan, Sampel Disisihkan untuk Proses Hukum

Pemusnahan hampir 1,3 ton ketamin tersebut dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses hukum.

Sampel tersebut diperlukan untuk mendukung tahapan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan.

Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan aparat gabungan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kasus MV King Sun belum berhenti pada pengamanan kapal, awak kapal dan barang bukti. Aparat gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik dugaan penyelundupan tersebut.

Sejumlah aspek masih menjadi fokus penyelidikan, mulai dari asal muatan, jalur pengiriman, tujuan akhir barang, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin ini menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan terhadap jalur laut di wilayah perbatasan terus diperkuat.

Dengan sinergi TNI AL, Polri, BNN, Bea Cukai, BIN dan instansi terkait, aparat berkomitmen mempersempit celah yang dapat dimanfaatkan jaringan penyelundupan untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.

Kasus MV King Sun kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Rara)