Uni Eropa Ketok Palu: Lahirnya AI Act, Regulasi Kecerdasan Buatan Pertama Dunia
pengesahan AI Act oleh Uni Eropa pada 1 Desember 2025, menjadikannya regulasi Kecerdasan Buatan (AI) komprehensif pertama di dunia. Regulasi ini menerapkan pendekatan berbasis risiko, melarang sistem AI yang berisiko tidak dapat diterima (seperti social scoring), dan mewajibkan transparansi tinggi pada sistem berisiko tinggi (seperti dalam penegakan hukum). AI Act diprediksi akan menjadi standar global bagi industri teknologi karena kekuatan pasar Uni Eropa.
Batam24.com | Brussel, 1 Desember 2025 — Setelah negosiasi panjang dan intensif selama dua tahun, Uni Eropa (UE) secara resmi mengesahkan Artificial Intelligence Act (AI Act). Keputusan bersejarah ini menjadikan UE sebagai yurisdiksi pertama di dunia yang memiliki kerangka hukum komprehensif dan mengikat untuk mengatur pengembangan dan penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). Pengesahan ini diharapkan mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak fundamental dan keamanan warga negara.
Tanggal Kunci dan Implementasi
-
Pencapaian Final: Kesepakatan politik final dicapai pada Desember 2024, menandai persetujuan antara Parlemen Eropa dan Dewan UE.
-
Pengesahan Resmi: Proses legislasi final diselesaikan pada 1 Desember 2025 (tanggal ini mengacu pada waktu presentasi berita).
-
Masa Transisi: Regulasi ini tidak langsung berlaku. Terdapat masa transisi (gradual implementation) selama 18 hingga 36 bulan. Aturan mengenai AI berisiko tinggi (High-Risk AI) diperkirakan mulai berlaku penuh pada pertengahan tahun 2027.
Pilar Utama: Pendekatan Berbasis Risiko
Inti dari AI Act adalah penerapan pendekatan berbasis risiko yang membagi sistem AI ke dalam empat kategori dengan tingkat regulasi berbeda:
-
Risiko Tidak Dapat Diterima (Unacceptable Risk): Sistem ini dilarang total. Contohnya adalah sistem social scoring (penilaian sosial) oleh pemerintah dan AI yang menggunakan teknik manipulasi kognitif untuk mengeksploitasi kerentanan manusia.
-
Risiko Tinggi (High Risk): Sistem yang memengaruhi keselamatan dan hak fundamental warga negara, seperti AI dalam critical infrastructure, penegakan hukum, pendidikan, dan rekrutmen kerja. Sistem ini wajib menjalani evaluasi ketat, transparansi data, dan pengawasan manusia.
-
Risiko Terbatas (Limited Risk): Sistem seperti chatbot harus diberi label yang jelas agar pengguna tahu bahwa mereka berinteraksi dengan mesin.
-
Risiko Minimal (Minimal Risk): Mayoritas sistem AI, seperti filter spam atau video game, tidak dikenakan aturan tambahan.
Dampak Global (The Brussels Effect)
AI Act diprediksi akan menimbulkan apa yang dikenal sebagai The Brussels Effect. Karena besarnya pasar UE, perusahaan-perusahaan teknologi global (termasuk dari Amerika Serikat dan Asia) yang ingin beroperasi di Eropa akan terpaksa mendesain produk AI mereka agar memenuhi standar UE. Secara efektif, aturan UE ini akan menjadi standar global de facto bagi industri AI. Hal ini menempatkan UE di garis depan tata kelola teknologi global, jauh mendahului AS dan Tiongkok.
(Dykha)





