Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Satu Tersangka Diamankan

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Satu Tersangka Diamankan




Batam24.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ON (28) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan profesional oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di wilayah Kecamatan Bengkong. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban berinisial H.P. mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga penyelidikan di lapangan.

Berkat kerja keras tim, pada Selasa, 14 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh IPTU Apriadi, S.H. berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ON di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dan telah disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. menegaskan bahwa Polsek Bengkong akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

_"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H.

Polsek Bengkong mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

(Rara)