Patroli Dini Hari Polresta Barelang Sasar Balap Liar, 38 Motor Knalpot Brong Ditindak
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 29–30 Agustus 2026, petugas menindak 38 kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Patroli KRYD tersebut dilaksanakan mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB dengan sasaran utama aksi balap liar, tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta berbagai pelanggaran lalu lintas.
Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.H. Apel tersebut menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel sebelum diterjunkan ke sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap gangguan kamtibmas pada malam hingga dini hari.
Setelah apel, personel gabungan bergerak melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Barelang. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi digunakan sebagai arena balap liar serta melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Patroli untuk mengantisipasi balap liar dan tindak pidana 3C dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Sementara kegiatan patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas dipimpin Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th.
Selain melakukan penindakan tilang manual, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Masyarakat diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak memakai knalpot brong, serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 38 unit sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap kebisingan kendaraan sekaligus untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kompol Arbi Guna Bimantara menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi kecelakaan maupun gangguan kamtibmas.
Seluruh rangkaian Patroli KRYD Gabungan Skala Besar tersebut berlangsung aman, lancar dan terkendali. Polresta Barelang memastikan kegiatan patroli dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas, balap liar, maupun gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polisi 110 untuk menyampaikan laporan dan pengaduan yang membutuhkan respons kepolisian. (Rara)
