Viral Dugaan Pungli Parkir Rp5 Ribu di Jembatan II Barelang Batam
BATAM, Batam24.com – Video keributan antara pengunjung dengan sejumlah pemuda di kawasan Jembatan II Barelang, Kota Batam, viral di media sosial. Perselisihan tersebut diduga dipicu permintaan uang parkir sebesar Rp5 ribu kepada pengunjung.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sore. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengunjung terlibat adu mulut dengan pria yang disebut meminta uang parkir di kawasan Jembatan II Barelang.
Pengunjung tersebut mempertanyakan dasar dan legalitas pungutan parkir yang diminta kepadanya. Perdebatan kemudian memanas setelah seorang pria lainnya datang ke lokasi.
Keduanya terlihat saling berhadapan hingga sempat terjadi aksi saling dorong. Situasi nyaris berujung perkelahian sebelum akhirnya mereda.
Video kejadian tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian warganet. Salah satu video yang beredar diunggah melalui akun Instagram @bangrojali_boss_zali99.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan yang dipersoalkan dalam kejadian tersebut sebesar Rp5.000. Seorang pria yang disebut sebagai petugas parkir dalam perselisihan itu berdalih keberadaan mereka untuk menjaga keamanan pengunjung di kawasan tersebut.
Polisi Telusuri Video Viral
Kapolsek Bulang Ipda Jafri Aziz membenarkan adanya kejadian yang terekam dalam video dan beredar di media sosial tersebut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Kepulauan Riau untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui secara jelas duduk perkara kejadian tersebut.
Penelusuran tersebut menjadi penting karena persoalan parkir di kawasan Jembatan Barelang sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah dan aparat.
Dishub: Parkir di Atas Jembatan Tidak Diperbolehkan
Dinas Perhubungan Kota Batam sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas parkir di atas Jembatan Barelang tidak diperbolehkan.
Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra pada Juli 2026 mengatakan Dishub Batam tidak pernah mengelola ataupun memungut retribusi parkir di atas Jembatan Barelang. Larangan parkir diberlakukan dengan pertimbangan aturan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta perlindungan terhadap infrastruktur jembatan.
Leo juga meminta masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pihak yang memaksa atau meminta sejumlah uang di lokasi tersebut karena dugaan pemerasan maupun pungli menjadi ranah aparat penegak hukum.
Pada 6 Juli 2026, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama Dishub, Polisi Militer dan Satlantas Polresta Barelang juga pernah melakukan patroli gabungan di kawasan Jembatan Barelang.
Patroli dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir di atas jembatan sekaligus sebagai langkah preventif menyusul munculnya isu dugaan pungutan liar parkir di kawasan tersebut.
Viralnya kembali persoalan pungutan parkir di Jembatan II Barelang kini memunculkan desakan agar pengawasan di kawasan wisata tersebut diperketat sehingga kejadian serupa tidak kembali menimbulkan konflik antara pengunjung dan pihak yang melakukan pungutan.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum pungutan Rp5 ribu dalam video tersebut masih dalam penelusuran aparat. Karena itu, penyebutan dugaan pungli belum dapat diartikan bahwa pihak-pihak dalam video telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sumber video: Instagram/@bangrojali_boss_zali99
(Redaksi)