Aksi Cepat Unit Reskrim Polsek Sagulung, Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Kekerasan

Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dua orang pelaku berinisial AY (21) dan RS(22) berhasil diamankan oleh petugas dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu Malam (23/08/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang korban berinisial NH (19), sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja sekira pukul 22.00 Wib dan singgah di kawasan SP Plaza untuk membeli minuman Milk Shek dan setelah selesai membeli Milk Shek selanjutnya korban hendak pulang kerumah nya di Kavling Sagulung Baru pada saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memotong jalur korban dari sebelah kiri dan dengan cepat mengambil dompet yang tersimpan di dasbor sepeda motor milik korban.
Korban yang menyadari barang miliknya dirampas berusaha merebut kembali, namun pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban dan pelaku terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka bakar pada betis. Selain itu, korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet berwarna kuning berisi uang tunai sebesar Rp51.000 dan identitas pribadi.
Tidak lama setelah kejadian, Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat. Pelaku berinisial AY (21) dan RS (22), keduanya berdomisili di Perumahan Pandawa Asri, Batam. Saat diinterogasi oleh petugas, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning berisi KTP dan uang tunai Rp51.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP 3865 FC yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku berupa satu helai switer hitam dan satu helai kaus putih. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sagulung sebagai alat bukti tindak pidana.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi di wilayah hukum Polsek Sagulung saat ini terpantau aman dan terkendali pasca penangkapan kedua pelaku.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
(Rara)