BAP DPD RI Gelar RDPU di Batam, Bahas Sengketa Kampung Tua Batu Merah dan Teluk Radang
BATAM, Batam24.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor BP Batam Lantai 3 Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2026).
RDPU tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah serta persoalan masyarakat di Teluk Radang. Agenda ini menjadi bagian dari kunjungan kerja BAP DPD RI ke Provinsi Kepulauan Riau pada 16–18 September 2026.
Sebelumnya, agenda RDPU tersebut memang dijadwalkan membahas persoalan Kampung Tua Batu Merah dan Desa Teluk Radang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., senator asal Sumatera Utara. Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah anggota BAP DPD RI, di antaranya Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si. dari Kalimantan Timur, Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng. dari Kepulauan Riau, H. Achmad Azran, S.E. dari DKI Jakarta, Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H. dari Jawa Tengah, Rafiq Al-Amri dari Sulawesi Tengah, serta Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A. dari Kepulauan Bangka Belitung.

Foto Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., dan didampingi oleh H. Achmad Azran, S.E. dari DKI Jakarta.
Dalam keterangannya usai rapat, Penrad Siagian mengatakan BAP DPD RI menindaklanjuti dua pengaduan masyarakat yang masuk, yakni terkait Kampung Tua Batu Merah dan Teluk Radang.
Menurut Penrad, proses pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BP Batam serta pihak perusahaan.
“Yang kita lakukan pada hari ini mengundang semua pihak terkait, baik masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dinas terkait maupun perusahaan yang terlibat,” ujar Penrad.
BAP Sebut Persoalan Kampung Tua Batu Merah Telah Diverifikasi
Penrad menjelaskan, khusus persoalan Kampung Tua Batu Merah, BAP DPD RI telah melakukan pembahasan lebih dari satu kali. Menurutnya, forum tersebut digunakan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan lahan Kampung Tua Batu Merah yang menurut hasil pembahasan BAP bertumpang tindih dengan PL perusahaan.
“Sudah kita lakukan dua kali RDPU, baik di kantor DPD RI di Jakarta maupun di sini. Kita melakukan verifikasi dan klarifikasi keseluruhannya, termasuk kepada teman-teman dari Kantor Pertanahan Batam dan juga BP Batam,” kata Penrad.
Penrad mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut BAP menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status lahan yang menjadi pokok persoalan.
Ia menyebut luasan kawasan yang dibahas berada di kisaran 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.
Namun, Penrad menegaskan RDPU BAP DPD RI bukan merupakan forum peradilan maupun lembaga administratif teknis yang memutus sengketa secara yudisial.
“Forum ini bukan pengadilan dan bukan juga kantor administratif teknis. Forum ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi semua bukti yang ada, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Terkait keberatan dari pihak perusahaan, Penrad mengatakan pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku melalui BP Batam.
“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, silakan menempuh jalur sesuai aturan kepada BP Batam. Selanjutnya pihak perusahaan akan berurusan dengan BP Batam,” ujarnya.
Achmad Azran Dorong Kedua Pihak Terbuka
Sementara itu, anggota BAP DPD RI H. Achmad Azran, S.E., meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian.
Menurutnya, masyarakat maupun perusahaan perlu menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka sehingga solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pihak perusahaan.
“Kedua belah pihak memang harus terbuka. Masyarakat juga tidak boleh mempertahankan egonya. Intinya, apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terpenuhi oleh perusahaan, dan perusahaan juga harus membuka pintu untuk mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Achmad.
Ia juga menyampaikan apabila terdapat kemungkinan penyesuaian batas antara kawasan kegiatan perusahaan dengan permukiman warga, hal tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang dibicarakan.
“Kalau memang perusahaan bisa mundur, batas antara kegiatan dengan penduduk itu akan lebih baik. Kalau tidak, cari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Achmad menambahkan, hasil pembahasan dalam RDPU bukan berarti seluruh persoalan berhenti pada forum tersebut. Menurutnya, masih terdapat ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan untuk memastikan komitmen yang telah dibicarakan dapat ditindaklanjuti.
Akan Dilakukan Evaluasi Berkala
BAP DPD RI juga berencana melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
Achmad mengatakan evaluasi akan dilakukan secara periodik, termasuk melalui perwakilan senator DPD RI di Kepulauan Riau.
“Masyarakat masih bisa menyampaikan apabila tidak terpenuhinya janji-janji atau komitmen perusahaan dengan pemerintah provinsi. Kita akan proses. Kita akan ada evaluasi lagi nanti,” katanya.
Ia berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan tetap terbuka sehingga persoalan yang telah dibahas tidak kembali berkembang menjadi konflik di lapangan.
Dengan RDPU tersebut, BAP DPD RI menyatakan proses pengaduan masyarakat akan tetap dikawal melalui mekanisme kelembagaan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Kunjungan kerja BAP DPD RI di Kepulauan Riau berlangsung 16–18 September 2026. Selain agenda terkait pengaduan masyarakat, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerah. (Rara)
