Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Generasi Muda

Batam24.com l Batam, 8 Mei 2025 — Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat 3.079,2 gram. Penindakan dilakukan di dua titik strategis, yakni Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam, Bapak Zaky Firmansyah, dengan dukungan penuh dari berbagai instansi penegak hukum.
Turut hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepri, perwakilan dari PNMP Kejaksaan Negeri Batam, pengelola Pelabuhan Batam Center, TNI AU Lanud Hang Nadim, Granat serta rekan-rekan media massa.
Kronologi Penindakan
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Petugas mencurigai koper abu-abu milik seorang penumpang perempuan (E, 36 tahun, asal Bangkalan, Madura) yang datang dari Malaysia. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap 18 bungkus plastik berisi kristal putih—total seberat 2.050 gram—yang disembunyikan dalam koper.
Penindakan kedua dilakukan di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Dari seorang penumpang lainnya, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram dengan modus serupa. Barang bukti dibawa ke laboratorium dan hasil uji mengonfirmasi bahwa serbuk tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu.
Tindak Lanjut Hukum
Bapak Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa pelaku akan diproses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Dengan total barang bukti seberat 3.079,2 gram sabu, diperkirakan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 15.000 generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, penggagalan ini turut menghemat potensi biaya rehabilitasi yang bisa mencapai Rp25 miliar, apabila narkoba tersebut sempat beredar dan menimbulkan kecanduan massal.
Komitmen Nasional & Imbauan
Penindakan terhadap sindikat narkotika ini merupakan wujud nyata dari program Nawacita dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang mengedepankan perlindungan terhadap rakyat dari ancaman narkoba. Keberhasilan ini juga menunjukkan kuatnya kolaborasi antarinstansi, yakni Bea Cukai, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, serta pengelola pelabuhan dan bandara dalam mengamankan wilayah perbatasan Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur masuk dan transit narkotika internasional.
Kepala Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan rekan-rekan media untuk aktif menjauhi narkotika serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apapun sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut di wilayah Batam dan sekitarnya.
"Demikian rilis yang disampaikan dalam konferensi pers ini. Semoga kolaborasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dapat semakin memperkuat benteng pertahanan bangsa dari ancaman narkotika," Tutup Zaky.
(Rara)